BERSIHKAN HATI, BULATKAN TEKAD, LAKUKAN YANG TERBAIK TUK MERAIH RIDLO ILLAHI

Senin, 25 Oktober 2010

Negeri 1001 Kekerasan (meminjam istilah Metro TV)


Fenomen kekerasan bermunculan di tanah air Indonesia tercinta ini, mulai dari sabang sampai merauke, mulai dilakukan secara perorangan maupun secara masal, sehingga dalam salah satu tema dialog di Metro TV dengan tokoh budayawan diberi judul “Negeri 1001 Kekerasan”. Pemberian judul tersebut mungkin sangat berlebihan, tetapi barangkali Metro TV ingin memberi gambaran pada pemirsa, betapa banyaknya fenomena kekerasan yang menghiasi negeri ini, sampai sampai gak bisa dihitung.
Kerusuhan selalu dibarengi dengan tindak kekerasan yang berakibat timbulnya banyak korban, mulai dari luka-luka ringan, luka-luka berat sampai berujung pada kematian, bahkan barang-barang publik(seperti:bangunan kantor atau mobil) tidak terlepas dari sasaran pengrusakan, sehingga kerugian materiil dan immaterial tidak dapat dihindarkan.
Banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan, antara lain: persoalan toleransi antar umat beragama seperti yang terjadi di Ciketing Bekasi, persoalan munculnya aliran baru dalam agama yang menimbulkan pertentangan seperti kasus jamaah ahmadiyah di Cirebon, persoalan perselisihan antara pendudkung kondidat dalam PEMILUKADA diberbagai daerah, tawuran pelajar yang terjadi di Ibukota Jakarta, persoalan ketidakpuasan antar supporter sepak bola, persoalan kekerasan rumah tangga(seperti: orang tua yang menganiaya dan/atau membunuh anak kandung sendiri), kelainan sex yang berakhir pada pembunuhan, seperti: kasus Ryan yang gay, sodomi pada anak, melemahnya kepercayaan pada penegak hukum yang berimplikasi pada perbuatan main hakim sendiri dalam menangani tindak kejahatan, munculnya geng(kelompok) remaja yang melakukan perekrutan anggota dan kejahatan dengan cara kekerasan seperti geng motor di Bandung, persoalan penggusuran pedagang kaki lima dengan satpol PP, demontrasi massa/mahasiswa terhadap penguasa yang berakhir bentok dengan aparat sebagaimana tragedi Trisakti, dan lain-lain.
Ada apakah dengan negeri yang besar ini?Apakah kekerasan sudah menjadi karakter dan budaya sebagian masyarakat Indonesia? Bukankah negeri ini masyarakatnya beragama yang berdasarkan Ke Tuhan an Yang Maha Esa? Bukankah negeri ini dikenal memegang adat ketimuran? Bisakah budaya kekerasan dihentikan di negeri ini?
Barangkali pertanyaan-pertanyaan itulah yang patut menjadi perhatian dan renungan para stake holder negeri ini(pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan semua elemen masyarakat) untuk tidak saling menyalahkan atau mencari pembenaran, tetapi seharusnya mencari dan menggali apa yang menjadi akar permasalahan semua kekerasan tersebut, kemudian bersama-sama merumuskan bentuk penyelesaiannya.
Barangkali jika kita coba urai penyebab terjadinya perilaku kekerasan dinegeri ini sebagai berikut;
1. Pemahaman agama yang parsial
Agama di turunkan dimuka bumi agar menjadi pedoman hidup manusia. Kata agama dalam bahasa sansekerta berasal dari dua kata, yaitu: “a” dan “gama” yang mempunyai makna “a” artinya tidak dan “gama” artinya kacau, jadi dengan diturunkan agama oleh Sang Kholiq bertujuan agar kehidupan manusia tidak kacau.
Masuknya Islam di Indonesia berdasarkan fakta sejarah dengan cara damai,yaitu melalui jalur perdagangan oleh para pedagang Arab, Gujarat India, Persia, dan Cina di wilayah pantai barat Sumatera dan pulau Jawa, khusus di pulau jawa semakin berkembang setelah da’wah yang dilakukan para walisongo dan akhirnya menjadi agama mayoritas masyarakat Indonesia. Penyebaran islam tersebut tidak dilakukan dengan pertumpahan darah tetapi dengan cara damai. Hal itu sesuai dengan sebagaimana firman Alloh SWT QS: 2: 256 “Laa Ikroo ha fiddiin” yang artinya tidak ada paksaan masuk agama Islam. Itulah wujud islam sebagai rahmatallil’’alamiin.
Pemeluk islam melakukan perlawanan dalam bbentuk perang atau yang lebih dikenal dengan “Jihad” disebabkan adanya faktor kedloliman atau penjajahan yang mengancam tanah air dan eksistensi islam secara langsung. Jika tidak ada faktor tersebut secara langsung metode penyebaran islam dengan da’wah “bil hikmah wal mau’idzotil hasanah wa jaadilhum billatii hiya ahsan”, sebagaimana disebutkan dalam QS 16:125
Islam mengajarkan tentang toleransi antara pemeluk islam dengan selain islam untuk saling mengormati dengan prinsip “lakum diinukum waliyadin” (Qs 109:6) dan hal itu juga telah dicontohkan oleh Baginda Rasululloh SAW ketika di Madinah dengan membuat perjanjian antara kaum Yahudi dan kaum muslimin.
Islam sebagai agama yang sempurna (QS 5:3) harus dipahami secara utuh dan menyeluruh oleh para pemeluknya(QS 2:208) agar terbentuk bangunan yang kokoh, indah, dan mampu memberikan perlindungan bagi para pemeluknya dan orang-orang yang ada disekitarnya, menciptakan oleh Rasululloh Muhammad SAW dan para shababatnya.
Demikian juga pemeluk agama lain yang telah diakui berdasarkan undang-undang di negeri Indonesia ini harus berusaha memahami secara utuh syariat agama yang diyakininya, terutama dalam hal bertoleransi dengan sesama pemeluk agama tanpa harus mencampuradukkan aqidah dan ajaran satu dengan yang lainnya, sehingga dapat hidup rukun damai dan saling menghormati dalam bingkai Negara Kesatuan RepubliK Indonesia.
Keberagaman agama di Indonesia merupakan suatu realitas yang tidak bisa dipungkiri, penyebaran agama yang diwajibkan masing-masing agama juga sesuatu yang tidak bisa dihindari, tetapi bagaimana aktivitas dilakukan tersebut tidak menabrak peraturan yang berlaku yang sudah disepakati bersama.
Jika hal idial tersebut bisa dilakukan oleh para pemeluk masing-masing agama yang hidup di negeri Indonesia, maka gesekan-gesekan yang mengakibatkan terjadinya kesalahfahaman yang dapat menimbulkan tindakan kekerasan dan anarkisme dapat dihindari.
Pemahaman agama yang utuh dan menyeluruh juga akan membentuk kepribadian seseorang menjadi  baik, sehingga akan melekat dalam dirinya sifat-sifat terpuji, seperti: santun, sabar, dan menahan amarah serta  menjauhkan diri dari sifat-sifat tidak terpuji, seperti; sombong, egois, dan pemarah
2. Kesenjangan hidup
Jumlah penduduk di Indonesia lebih dari 230 juta yang tersebar di berbagai pulau dari sabang sampai merauke. Kepadatan penduduk tertinggi ada di pulau Jawa. Tarap kehidupannya berbeda-beda, ada yang sangat miskin, ada yang miskin, ada yang cukup, ada yang lebih dari cukup, ada yang kaya, dan ada yang sangat kaya. Disisi lain terjadi ketidakseimbangan antara angkatan kerja yang produktif dengan ketersediaan lapangan kerja, sehingga jumlah pengangguran tinggi bahkan pengangguran tingkat sarjana juga tinggi pula, sekitar 700 ribu sarjana menganngur.
Perbedaan tarap hidup tersebut disebabkan tingkat akses terhadap sumber-sumber kekayaan yang tidak seimbang, yang hanya dinikmati oleh segelintir orang yang dekat dengan pusat kekuasaan, sehingga hal ini meimbulkan kecemburuan social yang membuat sangat sensitive dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada. Dan tingginya pengangguran lebih disebabkan karena system pendidikan yang belum mampu menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha(intrepreneur), tetapi lulusan pendidikan banyak yang menginginkan menjadi pegawai kantoran
Meminimalisir kesenjangan merupakan tugas pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan memberi jaminan hidup(kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja) bagi mereka yang berada digaris kemiskinan. Distribusi kekayaan secara seimbang dan fasilitas yang bisa dinikmati oleh masayarakat kelas bawah akan dapat mengurangi maraknya kekerasan. Membuat regulasi yang dapat menumbuhkan investasi yang dapat membuka lapangan kerja, dan merubah paradigma pendidikan agar lulusan sekolah menengah sampai perguruan tinggi menjadi mandiri serta akses pendidikan yang murah dan berkualitas, member i pelatihan kepada angkatan kerja yang produktif untuk menghasilkan produk yang mempunyai nilai jual tinggi dan membuat bargaining dengan Negara lain dalam transakasi jual beli produk. Jika hal ini dapat terealisir maka angka kekearasan akan berkurang, karena setiap orang sibuk dengan aktifitas yang produktif.
3. Ketidakadilan dihadapan hukum
Dalam Undang-undang Dasar disebutkan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum, artinya segala permasalahan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, baik dilakukan oleh rakyat jelata maupun pejabat, baik dilakukan oleh orang tak punya maupun orang kaya harus mmempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan diberi hukuman seadil-adilnya sesuai dengan besar kecilnya tingkat kejahatan yang dilakukan.
Namun dalam kenyataannya hukum masih menjadi komoditas perdagangan oleh para penegak-penegak hukum dengan uang dan kekuasaan sehingga mafia hukum bergentayangan. Fungsi penegak hukum sebagai ujung tombak keadilan dan pelindung bagi masyarakat masih jauh panggang dari api. Orang yang benar dapat disalahkan dan orang salah dapat dibenarkan, pelaku kejahatan besar dapat bebas atau dapat keringanan hukum dan pelaku kejahatan kecil malah mendapat hukuman berat. Kondisi ini juga dapat menjadi salah satu faktor penyulut tindakan anarkis dan main hakim sendiri oleh sebagian masyarakat, karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum.
Setidaknya itulah akar permasalahan yang dapat dirangkum dari beberapa pendapat para pengamat maupun hasil dari pengamatan dan perenungan, semoga menjadi pencerahan dan inspirasi kita semua dalam membangun tanah air Indonesia tercinta ini menjadi negeri yang sejahtera dan berkeadilan dengan keridloan Alloh SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar